Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar
Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari
Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini
pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa
ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka
pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila
merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur
Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat
wilatah, beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan
suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara,
dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan
lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan
dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta
idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata-
kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di
aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat,
berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar